Contoh Makalah Menganalisis, Komunikasi Massa

 

MAKALAH

 

ANALISIS PERAN MEDIA MASSA DALAM PROBLEMATIKA PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)  DENGAN CARA TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)

 

 


 

DOSEN PENGAMPU

Besti Rohana Simbolon, S.Sos,M.Si

 

DISUSUN OLEH

Juwita Hutabarat / 19012111004

 

UNIVERSITAS DARMA AGUNG MEDAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK

ILMU KOMUNIKASI

2021


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan rahmat dan kasih setia nya sehingga penulis diberikan akal dan kesehatan dalam menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ANALISIS PERAN MEDIA MASSA DALAM PROBLEMATIKA PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)  DENGAN CARA TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)” dalam makalah ini berisi hasil analisa  teori komunikasi massa yang digunakan oleh media massa dalam penyebaran isu kontroversi yang beredar di masyarakat.

Penulisan Makalah ini bertujuan untuk melengkapi salah satu tugas mata kuliah Komunikasi Massa,  hasil analisa berasal dari sumber-sumber bacaan media online yang bertujuan mengamati fenomena yang terjadi dalam media massa. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka bimbingan dari Ibu Besti Rohana Simbolon, S.Sos,M.Si. masih sangat dibutuhkan.

Demikian makalah ini disusun kurang lebihnya mohon maaf dan terimakasih.

 

 

 

Medan, Juni 2021

 

 

Juwita Hutabarat

 

 

 


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang..............................................................................................................3

1.2. Rumusan Masalah…......................................................................................................3

1.3. Tujuan………................................................................................................................3

1.4. Manfaat ..........................................................................................................................4

BAB II PEMBAHASAN

2.1. Kajian Teori......….........................................................................................................5

2.2  Berita di Media Massa Online………………………….……….……...…..…….…7-8

2.3  Analisis Berita Berdasarkan Teori Agenda Setting……...........................................9-10

BAB III PENUTUP

3.1.Kesimpulan....................................................................................................................11

3.2.  Saran.............................................................................................................................11

DAFTAR PUSTAKA


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

 

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bersifat independen serta memiliki kebebasan dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

   Baru-baru ini beredar berita di media massa adanya peralihan status anggota  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 anggota KPK dinyatakan tidak lolos. Berbagai gejolak timbul dalam menyikapi peristiwa ini.

  Media massa tentu sangat berpengaruh membentuk pola pikir masyarakat, dalam menyikapi permasalahan ini. Perkembangan media teknologi dan internet memungkin kan setiap orang dapat mengetahui segala informasi terbaru dalam negeri maupun luar negeri.Internet hadir disetiap genggaman kita menjadikan siapa pun dapat mengetahui berita sesuai dengan yang ia kehendaki. Persepsi masyarakat yang terbentuk dapat berupa pandangan positif maupun negatif, tergantung bagaimana media mengkonstruksi informasi yang ditayangkan.

Untuk dapat mengetahui tentang bagaimana konstruksi realitas yang dilakukan oleh media dapat menggunakan model analisis framing. Analisis framing merupakan salah satu model analisis yang dapat mengungkap rahasia dibalik semua perbedaan dan pertentang media dalam mengungkapkan fakta. Analisis framing digunakan untuk mengetahui bagaimana suatu realitas dibingkai oleh media. Yang artinya, realitas sosial dipahami, dimaknai, dan dikonstruksi dengan bentuk dan mankna tertentu.

Dari sinilah penulis tertarik untuk melakukan analisis tentang bagaimana media media massa mainstream berperan dalam permasalahan KPK terbaru ini dengan menggunakan salah satu teori komunikasi yaitu Teori Agenta Setting.

 

 

 

1.2  Rumusan Masalah

Bagaimana peran media massa dalam problematika terkait Lembaga KPK di Media Massa  mengenai kasus ujian Tes Wawasan Kebangsan (TWK) yang mentidak loloskan 75 orang dengan menggunakan teori komunikasi agenda setting teory

1.3  Tujuan

Untuk mengetahui Peran media massa dalam problematika terkait Lembaga KPK di Media Massa  mengenai kasus ujian Tes Wawasan Kebangsan (TWK) yang mentidak loloskan 75 orang dan menganalisi sesuai salah satu teori komunikasi massa yaitu agenda setting teory

 

1.4  Manfaat

Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana menganalisa suatu fenomena sosial dengan menggunakan teori komunikasi agenda setting. Dan semoga dapat bermanfaat dalam menyikapi peran media massa terkait Lembaga KPK di Media Massa  mengenai kasus ujian Tes Wawasan Kebangsan (TWK) yang mentidak loloskan 75 orang


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Kajian Teori

2.1.1 Teori Agenda Setting

Teori Agenda Setting adalah teori yang menyatakan bahwa media massa berlaku merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan media massa untuk mentransfer dua elemen yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa.

Teori agenda setting pertama kali dikemukakan oleh McComb dan Donald L. Shaw dalam Public Opinion Quarterly terbitan tahun 1972 berjudul The Agenda Setting Function of Mass media.

Kedua pakar tersebut mengemukakan bahwa “jika media memberikan tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting.” Teori ini dilandasi oleh hasil studi mengenai pemilihan Presiden Amerika Serikat tahun 1968.

Teori Agenda Setting menggambarkan besarnya pengaruh media dan kemampuannya untuk “menceritakan” isu-isu apa yang penting. Isu-isu atau individu yang dipilih media untuk dipublikasikan, akhirnya menjadi isu dan individu yang dipikirkan dan dibicarakan oleh khalayak.

Disimpulkan bahwa meningkatnya nilai penting suatu topic pada media massa menyebabkan meningkatnya nilai penting topik tersebut pada khalayak.

 

2.1.2 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan

wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden IndonesiaDewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Ketua KPK saat ini adalah Firli Bahuri yang menjabat sejak 20 Desember 2019

 

2.2 Berita di Media Massa Online

Sejak revisi UU KPK disahkan, dan diangkatnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Polemik KPK menjadi perbincangan kontroversial di media massa dan masyarakat. KPK menjadi sorotan media ketika adanya peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK)  diikuti 1.351 pegawai dan mentidak loloskan 75 orang.

 

Pelaksanaan asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.


   Berdasarkan landasan hukum tersebut maka syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan BKN dalam pelaksanaan TWK juga melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaran.
     Selanjutnya, terdapat tiga aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan aspek radikalisme.
 
     Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
     Sedangkan, antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.
Selain itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
     Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN melalui rangkaian "Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen".
Selanjutnya, instansi pelaksana TWK pegawai KPK bersama BKN terbagi dalam tiga kelompok peran. Pembagian peran lima instansi tersebut sebagai berikut.
Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas, BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan "profiling", Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan BNPT berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK.

Kemudian, BKN bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.

Adapun rangkaian TWK tersebut, yakni Tes Tertulis Indeks Moderasi Bernegara (IMB) dan Integritas pada 9-10 Maret 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama pada 16 Maret 2021 dan pelaksanaan susulan kedua pada 8 April 2021.
Kemudian, pelaksanaan "profiling" pada 9-17 Maret 2021.

Pelaksanaan wawancara pada 18 Maret-9 April 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama 30-31 Maret 2021, pelaksanaan susulan kedua 6 April 2021, dan pelaksanaan susulan ketiga 9 April 2021.
     Pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir seperti bertugas luar kota, selesai isolasi mandiri atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui oleh KPK.
Hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hampir seluruh media menyuarakan Tes Wawasan Kebangsaan ini merupakan pelemahan KPK, tidak sedikit media memberitakan perbincangan orang-orang yang mengatakan Bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis
      Kemudian, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK. (Antara News)

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menilai, polemik 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan upaya untuk menakut-nakuti pegawai lainnya.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menilai, polemik 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan upaya untuk menakut-nakuti pegawai lainnya.

2.3 Analisis Berita Berdasarkan Teori Agenda Setting

Sesuai pemberitaan yang disampaikan oleh media-media online perbincangkan kontroversial ini membahas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  adalah proses pelemahan KPK dan berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis

Dengan melihat teori agenda setting yang ada, menunjukan bahwa Media Massa berusaha menunjukan kepada publik jika banyak yang menolak Tes Wawasan Kebangsaan dijadikan pacuan untuk layak tidaknya pegawai KPK tersebut.

Teori Agenda Setting adalah teori yang menyatakan bahwa media massa berlaku merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan media massa untuk mentransfer dua elemen yaitu kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang dianggap penting oleh media massa. Dari pemberitaan ini media massa berperan menyampaikan informasi-informasi tentang proses TWK tersebut seperti kesalahan-kesalahan dalam proses wawancara yang dianggap pertanyaan tidak ada kaitannya dengan KPK, dan isu-isu polemik KPK ini, Media mengatur semuanya, dengan pemberitaan yang bertemakan sama maka masyarakat selaku pembaca berita media-media online tersebut pasti akan mengira jika seluruh masyakarakat menolak hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut, Dan isu-isu kesalahan ini dianggap lebih penting dibangding penjelasan dari ketua KPK itu sendiri.

Selain itu menurut penulis media berusaha menampilkan sisi lain dari Lembaga KPK itu sendiri, Media massa menunjukan sisi negatif dari kepengurusan KPK tersebut. Dengan mengatakan bahwa TWK merupakan permainan orang dalam atau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan 75pegawai yang dianggap media lebih strategis dalam menjalankan tugas nya.

Teori Agenda Setting menggambarkan besarnya pengaruh media dan kemampuannya untuk “menceritakan” isu-isu apa yang penting. Isu-isu atau individu yang dipilih media untuk dipublikasikan, akhirnya menjadi isu dan individu yang dipikirkan dan dibicarakan oleh khalayak.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

·         Teori Agenda Setting adalah teori yang menyatakan bahwa media massa berlaku merupakan pusat penentuan kebenaran

·         Dalam Teori Agenda Setting Media berperan mengagendakan/menyusun  berita sehingga mampu mempengaruhi opini public

·         Dalam Problemik pengalihan status KPK Media terus memberitakan dengan tema yang sama agar mampu mempengaruhi publik

·         Media massa juga berperan sebagai penyambung suara masyarakat agar di dengarkan oleh Pemerintah

3.4 Saran

Sebagai Mahasiswa ilmu sosial kita harus lebih tanggap dan peka dengan fenomena yang terjadi, dan diharapkan mampu menyelesaikan dan mencari jalan keluar dari setiap masalah yang ada. Seperti problemik peralihan status KPK menjadi ASN dengan TWK dan mentidak loloskan 75 orang, merupakan kejadian sosial yang harus kita pahami.

Sebagai warga Negara yang baik kita harus mencari kebenaran-kebenaran dari setiap persoalan salah satunya dengan membaca banyak berita di media massa, dan kita harus bijak dalam membaca informasi dan mencari kebenaran dari berita tersebut.

Demikian lah makalah ini Penulis menyadari pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahan.Untuk itu masukan serta kritik positif,yang bisa membangun diharapkan untuk kebaikan makalah ini kedepannya.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Akhiri Segala Kontroversi KPK, Pengamat Sarankan Tiga Hal Ini ( 2021, Mei 25) dipetik 22 Juni 2021, diakses dari Akhiri Segala Kontroversi KPK, Pengamat Sarankan Tiga Hal ini (monitor.co.id)

Gelar Aksi, Sejumlah Massa minta Polemik Gagal Test TWK Disudahi (2021, Juni 14) dipetik 22 Juni 2021, diakses dari Gelar Aksi, Sejumlah Massa minta Polemik Gagal Test TWK Disudahi | MONITOR

YLBHI Sebut Pelemahan KPK Lewat Tes TWK Mirip Gaya Orde Baru (2021, Juni 5) dipetik 22 Juni 2021 diakses dari YLBHI Sebut Pelemahan KPK Lewat Tes TWK Mirip Gaya Orde Baru (monitor.co.id)

Sindir Pimpinan, Novel Sebut TWK Cara Licik Singkirkan Pegawai KPK (2021, Juni 14) dipetik 22 Juni 2021 diakses dari Sindir Pimpinan, Novel Sebut TWK Cara Licik Singkirkan Pegawai KPK (monitor.co.id)

Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK (2019,September 25) dipetik 23 Juni 2021, diakses dari Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK (kompas.com)

Abraham Samad Duga TWK Bertujuan Singkirkan 75 Pegawai KPK (2021, Mei 5) dipetik 23 Juni 2021, diakses dari Abraham Samad Duga TWK Bertujuan Singkirkan 75 Pegawai KPK Halaman 2 - Kompas.com

Saat 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (2021, Mei 6 ) dipetik 23 Juni 2021, diakses dari  Saat 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan... Halaman all - Kompas.com

Isi Pasal Bermasalah UU KPK No.19/2019 yang Sudah Berlaku (2019,Oktober 21) dipetik 24 Juni 2021, diakses dari Isi Pasal Bermasalah UU KPK No.19/2019 yang Sudah Berlaku - Tirto.ID
Kronologi Pengaturan 75 Pegawai KPK Dibuat Tak Lolos TWK
(2021, Juni 6) dipetik 25 Juni 2021, diakses dari Kronologi Pengaturan 75 Pegawai KPK Dibuat Tak Lolos TWK (kompas.com)
Hasil TWK Jadi Rahasia Negara, Pusako: Mempertajam Keyakinan 75 Pegawai KPK Sengaja Disingkirkan
(2021, Juni 23) dipetik 26 juni 2021, diakses dari Hasil TWK Jadi Rahasia Negara, Pusako: Mempertajam Keyakinan 75 Pegawai KPK Sengaja Disingkirkan (kompas.com)

Menanti Kejelasan Hasil TWK Pegawai KPK yang Penuh Kejanggalan (2021, Juni 23) dipetik 26 Juni 2021, diakses dari Menanti Kejelasan Hasil TWK Pegawai KPK yang Penuh Kejanggalan.. (kompas.com)

ICW Duga TWK Bermotif untuk Hentikan Perkara Besar di KPK (2021, Mei 10) dipetik 27 Juni 2021, diakses dari ICW Duga TWK Bermotif untuk Hentikan Perkara Besar di KPK (kompas.com)
TWK ala Firli Bahuri Menghambat Musim KPK Memanen Koruptor (2021,Juni 8) dipetik 27 Juni 2021, diakses dari TWK ala Firli Bahuri Menghambat Musim KPK Memanen Koruptor - Tirto.ID
Kejanggalan Baru Alih Status Pegawai KPK: Proses TWK Rahasia Negara (2021 Juni 18) dipetik 27 Juni 2021, diakses dari Kejanggalan Baru Alih Status Pegawai KPK: Proses TWK Rahasia Negara - Tirto.ID


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pajak Tradisional Pulo Brayan

Contoh review artikel